FAQ
Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan saat ibadah Haji atau Umrah :
- Ketika melakukan tawaaf, apakah boleh berbicara dengan orang lain atau bersikap seperti biasa?
Jawab : Lebih baik tidak bicara, melainkan mengisinya dengan doa dan selawat Nabi (s), memuji Allah (swt), atau membaca Qur’an jika kalian tidak mengetahui doa-doa. Jika kalian tidak bisa membaca Qur’an atau berdoa, kalian bisa berdoa dalam bahasa apa saja, atau kalian dapat bertasbih, mengucapkan, “SubhaanAllah, alhamdulillah, laa ilaaha illa-Llah, Allahu Akbar.” Dianjurkan untuk tidak bicara kecuali jika perlu, misalnya jika terjadi sesuatu. - Bagaimana jika saya kehilangan wudu selama tawaf?
Jawab : Jika seseorang kehilangan wudunya, ada banyak fatwa yang menyatakan hal itu karena itu sangat padat, kalian dapat melanjutkan tawaf kalian, walaupun wudunya telah batal, karena akan sangat berbahaya mungkin ada satu juta orang di lingkaran yang besar itu, semuanya saling mendorong, jadi jika banyak yang berhenti untuk berwudu, itu sangat berbahaya. Jadi ijma (kesepakatan) mayoritas adalah bahwa kalian harus melanjutkannya hingga selesai. - Jika saya terpisah dari suami saya selama tawaf, apa yang harus saya lakukan?
Jawab : Jika seorang wanita kehilangan suaminya di dalam keramaian itu, ia dapat melanjutkannya sendiri. Ada banyak wanita yang melakukan tawaf dan kalian dapat bergabung dengan mereka, tidak ada masalah. - Apakah kami dibatasi untuk menggunakan produk kosmetik atau perawatan kulit selama menunaikan haji atau umrah?
Jawab : Beberapa orang bertanya apakah mereka boleh menggunakan (sebagai pelembab atau tabir surya). Itu boleh, tidak masalah, sepanjang tidak diberi wewangian, dan kalian menggunakannya karena perlu, bukan untuk kemewahan. Orang-orang yang sangat sensitif terhadap matahari dapat menggunakan tabir surya yang tidak diberi wewangian, Selama haji setiap orang harus menggunakan sabun yang tidak diberi wewangian, seperti sabun dari minyak zaitun. Di Madinah kalian dapat menemukan semua ini sebelum pergi ke Mekah, jika kalian tidak ingin membawanya dari sini. - Bagaimana jika saya (seorang wanita) sedang melakukan tawaf kemudian adzan berkumandang?
Jawab :Setiap orang berada di sisi orang lainnya di dalam lingkaran tawaf, jadi tentu saja ketika hal itu terjadi, tinggallah di mana kalian berada dan salat kemudian, kecuali kalian menemukan celah atau jalan yang mudah ke bagian wanita dan kemudian salat di sana ; kalau tidak, cukup berkumpul lalu salat. Kalian juga boleh melanjutkan tawaf kalian karena itu dianggap sebagai salat, dan setelah kalian menyelesaikan tawaf, kalian boleh melakukan salat sendiri.
Namun demikian, kadang-kadang pihak keamanan tidak akan membiarkan kalian melanjutkan tawaf kalian karena imam dan jemaah sedang salat, jadi dalam kasus itu, hentikanlah tawaf kalian dan lakukan salat, kemudian lanjutkan tawaf kalian setelahnya. Antara sunah dan fardu kalian dapat melanjutkan tawaf, tetapi pada saat salat fardu, pihak keamanan dapat menghentikan semua orang yang melakukan tawaf.
- Bagaimana jika saya telah menyelesaikan tawaf pertama saya tetapi kemudian mendapatkan haid saya, bagaimana dengan tawaf berikutnya?
Jawab : Ia akan menunggu sampai ia mampu melanjutkannya dan jika ia tidak mampu, karena periode haidnya belum berhenti, dan karena ia harus melanjutkan perjalanannya dan tidak bisa tinggal di Mekah menunggu periode haidnya selesai, fatwa terkini menyatakan bahwa karena ia harus pergi, maka dua tawaf dikurangi darinya. Jadi ia menyelesaikan Tawaaf al-Quduum, “Tawaf Salam,” kemudian (kedua tawaf berikutnya, yaitu) Tawaaf al-Ifadah dan Tawaaf al-Wada`, “Tawaaf Perpisahan” dihilangkan dari tugas keagamaannya. Jika ia melakukan Tawaaf al-Quduum dan setelah Yawm an-Nahr (Hari Kurban, yaitu Ied) ia tidak bisa melaksanakan dua tawaf terakhir, maka ia harus menunggu sampai mampu melakukannya, tetapi jika kelompoknya harus melanjutkan perjalanan dan ia pun harus ikut, maka fatwa mengatakan bahwa itu tidak menjadi masalah untuknya (ia mendapatkan pahala telah melakukan ketiga tawaf tadi) karena seluruh perbuatan adalah berdasarkan niat dan ad-daruuraat tubiih al-mahdzuuraat. - Jadi agar tidak terpisah, dapatkah seorang wanita memegang bagian atas pakaian ihraam suaminya ketika sedang melakukan tawaf?
Jawab : Ya, itu tidak apa-apa. Juga diperbolehkan untuk memegang tangan agar tidak tersesat, sepanjang kalian tidak mempunyai hasrat atau pikiran yang gila. - Jika seseorang wudunya batal selama tawaf dan kemudian memperbaruinya, apakah mereka melanjutkan tawafnya dari tempat mereka meninggalkannya?
Jawab :Lanjutkan dari tempat di mana kalian berhenti atau lanjutkan dari putaran di mana kalian berada. Jika kalian berada di pertengahan putaran ketiga, maka lanjutkan dari awal putaran ketiga dan selesaikan sisanya. Seseorang mungkin menderita suatu penyakit sehingga ia terus-menerus kehilangan wudunya, dan jika ia harus memperbarui wudunya dan kembali dan melakukan tawaf dari awal, mereka tidak akan pernah selesai! Sekarang, segala sesuatu diizinkan, karena dengan situasi terkini di mana ada jutaan haji yang melakukan tawaf. Satu kesalahan, satu orang jatuh, dan setiap orang akan jatuh, padahal:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
laa yukallifullahu nafsan illa wusa`aha,
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (2:286)
Jika mereka mampu melakukan tawaf di atas (di lantai tiga) itu tidak apa-apa, tetapi durasinya sangat lama! Itu memerlukan waktu enam jam! Sa`ii (antara Safa dan Marwa) juga mempunyai lantai dua.