Badal umroh adalah istilah untuk menggantikan orang lain dalam melaksanakan ibadah umroh karena orang yang dibadalkan tersebut tidak bisa melakukan ibadah umroh.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri.
Siapa saja yang sudah dibebani melakukan umrah yang wajib dan punya kemampuan saat itu, namun tidak melakukkannya sampai meninggal dunia, maka wajib menunaikan umrah tersebut oleh orang lain dari harta peninggalan si mayit. Orang lain pun yang tidak ada punya hubungan kerabat jika menunaikan umrah tersebut tetap dianggap sah walau tanpa izinnya. Sebagaimana tetap sah jika ada yang melunasi utang walau tanpa izinnya.
Ulama Syafi’iyah juga berpendapat, boleh juga menunaikan umrah yang sunnah jika yang digantikan tidak mampu menunaikan sendiri sebagaimana boleh juga menunaikannya untuk mayit.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa tidak boleh mengumrahkan orang yang masih hidup kecuali dengan izinnya. Memang umrah bisa digantikan namun butuh akan izin dari orang yang digantikan. Adapun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya.
Multazam Karima memiliki layanan BADAL UMROH.