Aman, Nyaman, Profesional, Membimbing Sesuai Sunnah, Melayani Sepenuh Hati

Ingin Melaksanakan Badal Haji untuk Orang Tua, Ini Dia Syaratnya

Kategori : Haji, Umrah, Ditulis pada : 08 Maret 2024, 10:29:29

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang ingin menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu sebab maka dibolehkan untuk melaksanakan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang telah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji

Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu

Hal yang wajib sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang kerap terjadi, ada penyedia jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun kerabat dekatnya. Namun, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id