Aman, Nyaman, Profesional, Membimbing Sesuai Sunnah, Melayani Sepenuh Hati

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Kategori : , Ditulis pada : 17 Maret 2026, 14:16:27

1761992103_ftbLLnDBGbKXKR5OrfmzAhzUidUwBBSZoo4vHHaz.jpg

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.

 

 

Niat Ketika Mengeluarkan Zakat

Niat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)

Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.

Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta.

Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.

Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

 

Referensi:

Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.

—-

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id