Kesalahan Umum dalam Shalat Berjamaah: Mendahului Imam dan Tidak Mengetahui Gerakannya

Shalat berjamaah bukan sekadar berkumpul, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan syarat agar sah di sisi Allah. Di antara syarat pentingnya adalah mengetahui shalat imam dan tidak mendahuluinya dalam posisi maupun gerakan. Pembahasan ini menjelaskan secara ringkas dan jelas syarat sah bermakmum dalam shalat berjamaah berdasarkan penjelasan para ulama.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:
وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ، وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ، وَلَا تَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ، وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ.
وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيهِ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ.
وَإِنْ صَلَّى خَارِجَ الْمَسْجِدِ، وَالْمَأْمُومُ قَرِيبًا مِنْهُ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ، جَازَ.
Boleh bagi seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang hampir balig (remaja). Namun tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, dan tidak sah orang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik bermakmum kepada orang yang tidak bisa membaca (ummi).
Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam, selama ia mengetahui shalat imam tersebut, maka shalatnya sah, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia shalat di luar masjid, sementara makmum berada dekat dengannya, mengetahui shalat imam, dan tidak ada penghalang di antara keduanya, maka hal itu dibolehkan.
Penjelasan
Dalam Fathul Qarib disebutkan:
Boleh seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang sudah mumayyiz (remaja). Adapun anak kecil yang belum mumayyiz, maka tidak sah dijadikan imam untuk diikuti.
Tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, tidak pula kepada khuntsa musykil (berjenis kelamin tidak jelas), dan tidak sah pula khuntsa musykil bermakmum kepada perempuan atau kepada khuntsa musykil lainnya. Tidak sah pula orang yang pandai membaca Al-Fatihah—yaitu yang membacanya dengan benar—bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang merusak satu huruf atau satu tasydid dalam bacaan Al-Fatihah.
Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat sah bermakmum dengan ucapannya: “Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam di masjid tersebut,” maksudnya shalat di dalam masjid, “sedangkan ia mengetahui shalat imam,” yaitu dengan melihat imam secara langsung atau melihat sebagian dari shaf, maka hal itu sudah mencukupi untuk sahnya bermakmum, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia berada di depan imam dengan tumitnya mengungguli imam pada arah kiblat, maka shalatnya tidak sah. Adapun sejajar dengan imam tidak membahayakan, namun disunnahkan bagi makmum untuk sedikit berada di belakang imam. Dengan posisi agak tertinggal ini, makmum tidak dianggap shalat sendirian dari shaf sehingga tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah.
Jika imam shalat di dalam masjid sementara makmum berada di luar masjid, dalam keadaan jaraknya dekat dengan imam—yaitu jarak antara keduanya tidak lebih dari sekitar tiga ratus hasta—dan makmum mengetahui shalat imam, serta tidak ada penghalang di antara keduanya, maka sah bermakmum kepadanya. Jarak yang diperhitungkan tersebut dihitung dari batas akhir masjid. Jika imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, maka syaratnya jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta dan tidak ada penghalang di antara mereka.
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:
Ketahuilah bahwa sahnya bermakmum memiliki beberapa syarat.
Syarat pertama adalah mengetahui shalat imam, yaitu mengetahui perbuatan-perbuatan imam yang tampak. Syarat ini wajib ada. Imam Asy-Syafi‘i menegaskannya, dan para ulama dari kalangan pengikutnya sepakat akan hal ini. Pengetahuan tentang shalat imam bisa diperoleh dengan melihat langsung imam atau melihat sebagian shaf, dan bisa pula dengan mendengar suara imam atau mendengar suara orang yang menyampaikan (muballigh).
Apabila muballigh itu seorang anak kecil, apakah sudah mencukupi? Syaikh Abu Muhammad dalam kitab Al-Furuq dan Ibnu Al-Ustadz dalam Syarh Al-Wasith mensyaratkan bahwa muballigh harus orang yang tepercaya. Konsekuensinya, menurut pendapat ini, berita dari anak kecil tidak diterima. Namun Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab pada bab adzan menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat berita dari anak kecil diterima dalam perkara yang diketahui melalui penglihatan, seperti penunjukan arah kiblat oleh orang buta dan semisalnya. Ini merupakan sebuah kaidah, dan masalah yang sedang dibahas ini termasuk salah satu cabangnya, bahkan merupakan pembahasan yang baik.
Syarat kedua adalah makmum tidak boleh berada di depan imam dalam posisi shalat. Sebab, para sahabat yang bermakmum kepada Nabi ﷺ tidak pernah diriwayatkan bahwa mereka mendahului beliau. Demikian pula orang-orang yang bermakmum kepada para khalifah yang lurus, tidak ada satu pun yang diriwayatkan mendahului imam mereka. Jika makmum berada di depan imam, maka shalatnya batal menurut pendapat yang baru, sebagaimana batalnya shalat jika ia mendahului imam dalam gerakan atau takbiratul ihram. Bahkan mendahului imam dalam posisi tempat berdiri ini lebih parah bentuk penyelisihannya.
Jika makmum mendahului imam di tengah-tengah shalat, maka shalatnya juga batal karena adanya penyelisihan. Apabila ia ragu apakah dirinya telah mendahului imam atau tidak, maka pendapat yang sahih adalah shalatnya tetap sah secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh para ulama peneliti dan dinyatakan langsung oleh Imam Asy-Syafi‘i dalam kitab Al-Umm, karena hukum asalnya adalah tidak mendahului imam.
Qadhi Husain berpendapat, jika makmum datang dari arah belakang imam, maka shalatnya sah. Namun jika ia datang dari arah depan imam, maka shalatnya tidak sah, dengan berpegang pada hukum asal. Ibnu Ar-Rif‘ah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat.
Posisi sejajar dengan imam tidak membahayakan, karena tidak termasuk mendahului imam. Ukuran mendahului imam dinilai dari posisi tumit, yaitu bagian belakang kaki. Hal ini berlaku ketika shalat dalam keadaan berdiri. Jika shalat dalam keadaan duduk, maka ukuran yang diperhitungkan adalah pantat. Jika shalat dalam keadaan berbaring, maka ukuran yang diperhitungkan adalah sisi tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi.
Semua penjelasan ini berlaku bagi selain orang-orang yang shalat mengelilingi Ka‘bah. Adapun mereka yang shalat melingkar di sekitar Ka‘bah, maka tidak membahayakan apabila makmum lebih dekat ke arah kiblat daripada imam, selama tidak berada tepat di arah depan imam, menurut pendapat yang rajih dan telah dipastikan kebenarannya.
Referensi: Matan Abu Syuja’, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar
Disusun di perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 19 Rajab 1447 H, 8 Januari 2026
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

